Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Tidak Ada Gaji Naik, PNS Tetap Gajian 14 Kali Tahun 2017

Artikel terkait : Tidak Ada Gaji Naik, PNS Tetap Gajian 14 Kali Tahun 2017


Kenaikan Gaji PNS 2017 - Kenaikan gaji PNS merupakan sebuah moment yang ditunggu-tunggu pada saat pidato kenegaraan presiden. Dan tampaknya sama seperti tahun ini, pemerintah kembali tidak akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) TNI/Polri untuk tahun depan. Namun PNS tetap akan gajian sebanyak 14 kali pada tahun depan.
Kenaikan Gaji PNS 2017

Informasi ini disampaikan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. Dijelaskan Askolani, bahwa kebijakan tetap sama seperti 2016, tahun 2017 nanti tidak ada kenaikan gaji, yang ada hanya THR atau sering diistilahkan gaji ke-14.
Pemerintah akan mengajukan kebijakan tersebut kepada DPR didalam pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2017 nanti.
Seperti yang sudah diketahui, selain gajian seperti biasa, 12 kali selama setahun. Ditambah gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian PNS menerima gaji ke-14 yang disebut tunjangan hari raya (THR) yang besarannya sebesar merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.

Kenaikan Uang Lauk Pauk TNI/Polri


Pemerintah rencananya memang tidak akan menaikkan gaji PNS TNI/Polri pada tahun 2017 nanti. Namun khusus untuk TNI/Polri, ada kenaikan uang makan dan lauk pauknya. Askolani menjelaskan juga bahwa kenaikan uang makan untuk anggota TNI/POLRI sebesar Rp 5000 per orang.
Kenaikan uang makan dan lauk pauk ini diberikan karena dalam beberapa tahun terakhir tidak ada kenaikan uang makan dan laup pauk sama sekali. Uang makan diberikan per hari kerja. Kenaikan uang makan dan lauk pauk ini juga disesuaikan dengan inflasi.
Perlu diketahui, meskipun  gaji PNS serta Anggota TNI/Polri tidak naik pada tahun depan, namun tetap akan terima gaji sebanyak 14 kali.
Selain gajian  selama 12 kali selama setahun, PNS /TNI/Polri akan mendapat  gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian gaji ke-14 atau THR  besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz